Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2004

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Peredaran Hasil Hutan dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa hasil hutan sebagai benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu selain tumbuhan dan satwa ilar, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, merupakan komoditas perekonomian yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan oleh karenanya wajib dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab, serta dalam rangka endukung program nasional peiestarian hutan, menyelamatkan hak-hak negara dan daerah atas hasil hutan ditakukan pengendalian peredaran hasil hutan dan pembinaan usaha industri primor hasil hutan kayu di Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, maka perlu menetapkan PERDA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
11

Tahun
2004

Tentang
Perda Provinsi Tentang Peredaran Hasil Hutan dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2004

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2004

Berlaku Tanggal
11 Agustus 2004

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 66

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar