INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya memberdayakan aset daerah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mendirikan dan menyertakan asetnya dalam Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, sehingga perlu menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.