Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2004

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya memberdayakan aset daerah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mendirikan dan menyertakan asetnya dalam Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, sehingga perlu menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
12

Tahun
2004

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2004

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2004

Berlaku Tanggal
11 Agustus 2004

Sumber
Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 67

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar