Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap kegiatan usaha di bidang industri, perdagangan, dan jasa yang dilakuKan di tempat tertentu di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian agar tidak menganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta lingkungan;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, memelihara Iingkungan hidup, dan melindungi kepentingan umum, diperlukan izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan;
  3. bahwa pengaturan pengawasan dan pengendalian tempat usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) StaatsbJad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan StaatsbJad Tahun 1940 Nomor .150, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perudang-undangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
15

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal
30 Desember 2011

Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 15

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar