Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2004

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah Kepada Instansi Pemungut dan Instansi/Penunjang Lainnya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut Pemerintah Daerah Propinsl Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 telah diatur kembali ketentuan tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah kepada Instansi Pemungut dan Instansi/Penunjang Lainnya, dan dalam upaya memberikan motivasi kepada aparat pemungut pajak serta instansi/penunjang lainnya dalam pemungutan Pajak Daerah, serta dalam rangka peningkatan pelayanan dan penerimaan Daerah, maka perlu menetapkan PERDA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
16

Tahun
2004

Tentang
Perda Provinsi Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah Kepada Instansi Pemungut dan Instansi/Penunjang Lainnya

Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2004

Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2004

Berlaku Tanggal
16 Agustus 2004

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 71

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut PemerIntah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang yang mengatur pemberian uang perangsang Pajak Daerah

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar