INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, sehingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta PAM JAYA perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi perusahaan umum daerah untuk pengembangan kegiatan usaha
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PERDA Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA).
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.