Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2002

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002, perlu dilakukan perubahan anggaran daerah dengan menetapkan PERDA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
5

Tahun
2002

Tentang
Perda Provinsi Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2002

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2002

Berlaku Tanggal
21 Oktober 2002

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 138

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar