INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Pemerintah Dearah perlu memberikan pedoman kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan hukum mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diganti;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.