Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengalihan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi Menjadi Perseroan Terbatas (PT).

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perubahan status bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi PT Bank Jambi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2006 tentang pengalihan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perseroan Terbatas, perlu dilakukan peningkatan permodalan agar terwujudnya visi bank sebagai bank terkemuka (regionalchampion) di daerah;
  2. dalam rangka peningkatan permodalan tersebut perlu membentuk Perda tentang perubahan Perda Nomor 2 tahun 2006 tentang pengalihan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Pembangunan Daerah jambi menjadi Perseroan Terbatas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
16

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengalihan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi Menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2013

Berlaku Tanggal
20 Desember 2013

Sumber
LD. 2013/No.16

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2006 tentang PENGALIHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT)

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar