Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan berlakunya Pasal 180 ayat (2) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
2

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2012

Berlaku Tanggal
14 Maret 2012

Sumber
LD.2012/NO.2

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar