Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk lebih mengoptimalkan pelayanan informasi publik di Provinsi Jambi maka dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jambi dalam bentuk Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
3

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2014

Berlaku Tanggal
11 Maret 2014

Sumber
LD.2014/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar