INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Dalam Bentuk Barang Milik Daerah pada PT Bank Embangunan Daerah Jambi (Perseroda)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA) wajib memenuhi Modal Inti Minimum bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk Barang Milik Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.