Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Jambi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Keberadaan arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi pemerintah, pembangunan dan masyarakat Jambi, memiliki peranan dan fungsi strategis sebagai bahan pertanggungjawaban proses administrasi dan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan serta memori kolektif Provinsi Jambi;
  2. Untuk menjamin keterbatasan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan Perserorangan harus dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
5

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Jambi

Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
24 Februari 2011

Berlaku Tanggal
24 Februari 2011

Sumber
LD.2011/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar