INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
- bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya, untuk itu upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji khususnya di Provinsi Jambi perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengaturan mengenai biaya operasional panitia penyelenggara ibadah haji dan biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya dari debarkasi ke daerah asal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.