Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri;
  2. bahwa melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4652 Tahun 2016 telah dibatalkan beberapa ketentuan dari Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
5

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
29 Oktober 2018

Sumber
LD.2018/NO 5

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar