INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri;
- bahwa melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4652 Tahun 2016 telah dibatalkan beberapa ketentuan dari Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.