Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
  2. bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan Nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
7

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2014

Sumber
LD.2014/No.7

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar