Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pemeliharaan jalan secara baik guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan angkutan barang lainnya;
  2. Penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
8

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya

Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2009

Diundangkan Tanggal
16 Juli 2009

Berlaku Tanggal
16 Juli 2009

Sumber
LD.2009/NO.8

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar