Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2002

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Sumbangan Wajib Pembangunan Provinsi (Swpp) Jambi dari Sektor Kehutanan dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Sumbangan Wajib Pembangunan Provinsi (Swpp) Jambi dari Sub Sektor Perkebunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan hasil Kesepakatan Bersama antara Gubernur Jambi, Ketua DPRD Propinsi Jambi dengan Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota dalam Propinsi Jambi mengenai Pembagian PAD dari Sektor Perikanan, Kehutanan dan Perkebunan pada tanggal 25 April 2002 di Jambi maka dipandang perlu untuk mencabut Perda Propinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2001 tentang Sumbangan Wajib Pembangunan Propinsi (SWPP) Jambi dari Sektor Kehutanan dan Perda Propinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2001 tentang SWPP Jambi dari Sub Sektor Perkebunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
9

Tahun
2002

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Sumbangan Wajib Pembangunan Provinsi (Swpp) Jambi dari Sektor Kehutanan dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Sumbangan Wajib Pembangunan Provinsi (Swpp) Jambi dari Sub Sektor Perkebunan

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2002

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2002

Berlaku Tanggal
28 Juni 2002

Sumber
LD.2002/N0. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar