INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Sumbangan Wajib Pembangunan Provinsi (Swpp) Jambi dari Sektor Kehutanan dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Sumbangan Wajib Pembangunan Provinsi (Swpp) Jambi dari Sub Sektor Perkebunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan hasil Kesepakatan Bersama antara Gubernur Jambi, Ketua DPRD Propinsi Jambi dengan Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota dalam Propinsi Jambi mengenai Pembagian PAD dari Sektor Perikanan, Kehutanan dan Perkebunan pada tanggal 25 April 2002 di Jambi maka dipandang perlu untuk mencabut Perda Propinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2001 tentang Sumbangan Wajib Pembangunan Propinsi (SWPP) Jambi dari Sektor Kehutanan dan Perda Propinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2001 tentang SWPP Jambi dari Sub Sektor Perkebunan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.