Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Kerugian Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Upaya Penyelesaian Kerugian Daerah Sebagai Akibat Perbuatan Melanggar Hukum Atau Kelalaian, Dan Pembinaan Tanggungjawab Bendahara Dan Pengelola Barang Serta Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, Telah Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah, Dan Berdasarkan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Dilakukan Peninjauan Kembali Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001 Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Tentang Penyelesaian Kerugian Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
16

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penyelesaian Kerugian Daerah

Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2012

Berlaku Tanggal
14 Desember 2012

Sumber
LD 2012/NO.16 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar