INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Asuransi Bangun Askrida
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyertakan modal pada Perseroan Terbatas (PT) Asuransi Bangun Askrida yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial, khususnya dalam pemberian jaminan asuransi di Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah;
- Sehingga berdasarkan pertimbangan untuk mengoptimalkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Asuransi Bangun Askrida.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.