INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Wajib Latiih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan dan Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1993 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya memanfaatkan potensi sumber daya manusia sebesar-besarnya diperlukan latihan kerja baik bersifat potensi sumber daya manusia sebesar-besarnya diperlukan latihan kerja baik bersifat teknis, manajerial manajerial dan kewirausahaan melalui latihan keterampilan tenaga kerja yang dapat mencapai daya guna dan basil guna terhadap peningkatan produktifitas tenaga kerja maupun perusahaan pada umumnya;
- bahwa dalam penyelenggaraan latihan keterampilan tenaga kerja dimaksud huruf a, perlu adanya penanganan secara terpadu oleh Pemerintah dan Swasta khususnya Perusahaan, untuk melatih dan membiayai latihan kerja dalam bentuk Wajib Latih Tenaga Kerja dan Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b maka dipandang perlu untuk rnenetapkan Wajib Latih Tenaga Kerja bagi Perusahaan dan Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja bagi Perusahaan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1993 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.