INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan, tugas pemerintahan umum lainnya dan sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dibentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari perangkat daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.