Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pendelegasian pemberian sertifikat standar, pemberian izin, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
11

Tahun
2024

Tentang
Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2024

Diundangkan Tanggal
11 Desember 2024

Berlaku Tanggal
11 Desember 2024

Sumber
LD.2024/No.11

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar