Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1991

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Penyisihan Penerimaan Sebagian Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang Diterima Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu mengupayakan sumber dana melalui penyisihan sebagian hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang diterima Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
  2. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan penyisihan sebagian hasil Pajak dimaksud untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
12

Tahun
1991

Tentang
Perda Provinsi Tentang Penyisihan Penerimaan Sebagian Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang Diterima Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 1991

Diundangkan Tanggal
28 September 1992

Berlaku Tanggal
28 September 1992

Sumber
LD.1992/NOMOR.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar