Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1988

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1988 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1988 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa besarnya penggantian biaya cetak formulir wajib lapor kesejahteraan buruh dan administrasi bagi Pengusaha sebagaimana tersebut pada Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa dalam rangka penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran atas pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut diatas perlu memberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku;
  3. bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu menetapkan perubahannya yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
14

Tahun
1988

Tentang
Perda Provinsi Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 1988

Diundangkan Tanggal
30 Mei 1989

Berlaku Tanggal
31 Maret 1989

Sumber
LD.1989/NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar