Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1977

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Perubahan untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 tentang Usaha-usaha Kesejahteraan Buruh yang Diusahakan oleh Pengusaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1977 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, perlu meningkatken usaha-usaha dan Kegiatan kearah perbaikan kesejahteraan buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara terarah;
  2. bahwa usaha-usaha untuk mengadakan perbaikan kesejahteraan buruh tersebut pada dewasa ini belum dimungkinkan seluruh pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu adanya pertisipasi aktip dari para pengusaha;
  3. bahwa untuk maksud tersebut di atas dipandang perlu mengubah pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
16

Tahun
1977

Tentang
Perda Provinsi Tentang Perubahan untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 tentang Usaha-usaha Kesejahteraan Buruh yang Diusahakan oleh Pengusaha

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 1977

Diundangkan Tanggal
30 Desember 1978

Berlaku Tanggal
30 Desember 1978

Sumber
LD.1978/NO.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1977 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar