Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1977

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1977 Tentang Perubahan untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang dan Mobil Penumpang Serta Pemeriksaan di Jembatan Timbang Terhadap Mobil Barang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1977 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam negeri tanggal 10 Augustus 1977 Nomor KM.25/Hk.205/Phb-77/296 Tahun 1977 Timbang dan Retribusi Jembatan Timbang;
  2. telah ditetapkan besarnya tarip retribusi jembatan timbang adalah RP125, – (Seratus duapuluh lima rupiah), dan berlaku sama di seluruh jembatan timbang di Daerah LAMPUNG, JAWA, MADURA, dan BALI;
  3. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ada penyesuaian tarip retribution jembatan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
  4. bahwa berhubung dengan itu dipandang Peru mengubah tarip retribusi jembatan timbang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
21

Tahun
1977

Tentang
Perda Provinsi Tentang Perubahan untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang dan Mobil Penumpang Serta Pemeriksaan di Jembatan Timbang Terhadap Mobil Barang

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 1977

Diundangkan Tanggal
19 Desember 1978

Berlaku Tanggal
19 Desember 1978

Sumber
LD.1978/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1977 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar