Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan;
  2. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi;
  3. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai, sehingga perlu ditinjau kembali;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
24

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
30 April 2013

Diundangkan Tanggal
30 April 2013

Berlaku Tanggal
30 April 2013

Sumber
BD.2013/No.24

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2004

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar