Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 1988

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 1988 Tentang Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 1988 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berhubung tugas Kepala Desa/Kepala Kelurahan sebagai Pimpinan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan baik di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan mempunyai hubungan langsung dengan masyarakat, maka unuk memelihara dan menjaga kewajibawaan serta tertib pemerintahan dipandang perlu menetapkan keseragaman tanda jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
  2. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas maka berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983 dipandang perlu menetapkan peraturan tersebut dalam Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
27

Tahun
1988

Tentang
Perda Provinsi Tentang Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 1988

Diundangkan Tanggal
01 April 1989

Berlaku Tanggal
01 April 1989

Sumber
LD.1989/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar