INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 1988 Tentang Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 1988 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berhubung tugas Kepala Desa/Kepala Kelurahan sebagai Pimpinan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan baik di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan mempunyai hubungan langsung dengan masyarakat, maka unuk memelihara dan menjaga kewajibawaan serta tertib pemerintahan dipandang perlu menetapkan keseragaman tanda jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas maka berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983 dipandang perlu menetapkan peraturan tersebut dalam Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.