Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1996

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini terutama ketentuan-ketentuan yang mengatur penetapan tarif pelayanan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berhubungan dengan itu, maka dipandang perlu merubah tarif pelayanan kesehatan dimaksud huruf a yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
3

Tahun
1996

Tentang
Perda Provinsi Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 1996

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 1997

Berlaku Tanggal
04 Agustus 1997

Sumber
LD.1997/NOMOR.26

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar