Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Di Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 31 Maret 2011, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
3

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
24 Januari 2012

Berlaku Tanggal
24 Januari 2012

Sumber
LD.2012/No.3

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar