INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kemandirian masyarakat dan desa merupakan indikator keberhasilan pembangunan masyarakat dan desa yang dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat dan desbahwa dalam perjalanan ketatanegaraan RI, masyarakat dan desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu adanya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat dan desbahwa pemberdayaan masyarakat dan desa diselenggarakan dengan mendasarkan pada nilai kejujuran, kemandirian, kerja keras, partisipasi, keswadayaan, kearifan lokal, pelestarian lingkungan dan kemaslahatan bagi rakyat banyak serta dilaksanakan dengan mendayagunakan segenap potensi lokal;
- bahwa pemberdayaan masyarakat dan desa diselenggarakan dalam rangka mewujudkan masyarakat dan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat dan desa yang adil, makmur dan sejahterbahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.