INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Es Saripetojo Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1982 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa 26 Unit Usaha di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang masing-masing ditetapkan se
- bagai Perusahaan Daerah dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1972, telah dikelompokkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam beberapa sektor menurut jenisnya, antara lain Sektor Sandang;
- bahwa walaupun secara formal berdasarkan Per
- aturan Daerah No. 6 Tahun 1972 unit-unit usaha tersebut mempunyai kedudukan sebagai Badan Hukum yang masing-masing berdiri sendiri, namun pada kenyataan pelaksanaan manajemen justru sektor-sektorlah yang berfungsi sebagai Badan Usaha ;
- bahwa dalam rangka menertibkan kedudukan Hukum Perusahaan-perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dirasa perlu menetapkan masing-masing sektor tersebut sebagai Perusahaan Daerah yang berdiri sendiri agar dapat menjalankan usahanya berdasarkan azas-azas ekonomi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- bahwa sesungguhnya dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu mengadakan perubahan yang menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 Tahun 1972 dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1982 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.