INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahon 1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Proponsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku;
- bahwa sesuai dengan maksud Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 5Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD perlu diatur dengan Peratuan Daerah;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pedoman mengenai Keuangan Ketua Wakil Ketua dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 160 – 1322 tanggal 19 September 1985, maka ketentuan mengenai Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu segera disusun kembali dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.