Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1990

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Usaha Kawasan Pariwisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1990 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan usaha pengembangan kepariwisataan sebagai salah satu upaya untuk meratakan pendapatan dan pembangunan dalam rangka pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung Jawab, yang dapat untuk meratakan pendapatan dan pembangunan dalam rangka pengisian otonomi yang nyata dinamis dan bertanggungjawab, yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah, Pemerintah Propinsi daerahTingkat I Jawa Tengah diberi wewenang untuk melakukan pengurasan, pembinaan dan pengembangan usaha kawasan Pariwisata;
  2. bahwa berhubung dengan itu, sebagai upaya pembinaan dan pengembangan Usaha Kawasan Pariwisata yang dipandang sebagai kegiatan pokok di bidang kepariwisataan, karena dapat mendorong penciptaan lapangan keija, perkembangan investasi, peningkatan pendapatan masyarakat dan pendapatan Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Kawasan Pariwisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
5

Tahun
1990

Tentang
Perda Provinsi Tentang Usaha Kawasan Pariwisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
21 Maret 1990

Diundangkan Tanggal
10 April 1991

Berlaku Tanggal
10 April 1991

Sumber
LD.1991/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar