INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Uang Leges
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di bidang pembangunan serta dalam rangka peningkatan pendapatan Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu kepada pemakai jasa ketatausahaan dikenakan Uang Leges;
- bahwa pemungutan Uang Leges dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.