Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun tahun 1998

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1994, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berhubungan dengan itu;
  3. dalam rangka pembaharuan sistem perpajakan daerah yang mengarahkan pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
6

Tahun
1998

Tentang
Pajak Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 1998

Diundangkan Tanggal
28 Desember 1998

Berlaku Tanggal
28 Desember 1998

Sumber
LD.1998/NOMOR.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar