Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1978

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1978 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan menjaga agar hasil perikanan yang dikonsumsikan dan atau diperdagangkan kepada masyarakat, baik dalam negeri maupun luar negeri tetap memenuhi syarat-syarat hygiene, perlu ada pemeriksaan mutu hasil perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
  2. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1972 tentang pembinaan Mutu dan Pemeriksaan ikan serta Hasil olahannya (Lembaran Daerah Jawa Tengah seri A tahun 1972 Nomor 3), sudah tidak sesuai lagi maka perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
  3. bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1978 Nomor Pem. 2/1/10 dan tanggal 5 Juni 1978 Nomor Ekon 1/1017, dipandang perlu mengatur Pemeriksaan Mutu hasil Perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
7

Tahun
1978

Tentang
Perda Provinsi Tentang Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 1978

Diundangkan Tanggal
02 April 1979

Berlaku Tanggal
02 April 1979

Sumber
LD.1979/NO.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1978 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar