Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1983

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu digali sumber-sumber dana baru;
  2. bahwa Lelang Kecil Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah merupakan salah satu sumber dana dimaksud;
  3. bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tabun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sesuai dengan Keputusan DPRP Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 September 1983 Nomor 16/PAR XII/DPRD/83-84 tentang Persetujuan Atas Usul Prakarsa Saudara SOERJADI dkk. tentang Persetujuan Perubahan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelalangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
8

Tahun
1983

Tentang
Perda Provinsi Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 1983

Diundangkan Tanggal
18 Februari 1984

Berlaku Tanggal
18 Februari 1984

Sumber
LD.1984/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar