INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sungai
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan ketersediaan sumber daya air yang berkelanjutan, perlu dilakukan pengelolaan sungai dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, sehingga dapat berdampak bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Tingkat pertumbuhan jumlah penduduk Jawa Timur sangat pesat dan berdampak pada kecenderungan lahan di sekitar sungai yang dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat serta telah mengakibatkan penurunan fungsi, yang ditandai dengan adanya penyempitan, pendangkalan, dan pencemaran sungai, sehingga untuk kepentingan masa depan harus dilakukan pengendalian agar dapat dicapainya keadaan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia;
- 3. Pengelolaan sungai merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai dasar hukum untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sungai;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.