INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2018 Tentang PT Bank Jatim Syariah (Perseroda)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa bank syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional perlu dikembangkan secara sehat dan kuat dalam memberikan pelayanan jasa perbankan yang merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk menggunakan produk dan aktivitas perbankan syariah;
- bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur merupakan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, sehingga dapat melakukan pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah tersebut menjadi Bank Umum Syariah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu menjadikannya sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur yang berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah;
- bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang PT Bank Jatim Syariah (Perseroda);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.