INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memperkuat permodalan Perseroan Terbatas BPD Kalimantan Barat untuk menjaga pertumbuhan kegiatan usaha bank, maka perlu penambahan penyertaan modal, Badan Usaha Milik Daerah cukup potensial dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah, juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Pasal 71 ayat (7) Nomor 13 Tahun 2006 bahwa investasi pemda dapat dianggarkan apabila jumlah yang disertakan telah ditetapkan dalam perda tentang penyertaan modal, dan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa BUMD yang berbentuk perseroan terbasa yang modal terbagi dalam saham seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya milik Daerah, maka berdasarkan hal diatas tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT BPD Kalimantan Barat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.