INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban terhadap pemenuhan modal disetor pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.