INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kesehatanmasyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Perda No.2 Tahun 2010 yang akhirnya dibatalkan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2013, maka perlu dibuat perda pembatalannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.