INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambatlambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah, dan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan menjadi dasar penyusunan Susunan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Barat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.