Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan dan hortikultura guna mendukung keberhasilan program peningkatan ketahanan pangan, diperlukan penggunaan benih yang unggul dan bermutu untuk melakukan budidaya tanaman pangan dan hortikultura;
  2. bahwa untuk menjamin penyediaan benih yang bermutu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengujian terhadap mutu produksi benih yang akan dijual atau diedarkan oleh pengusaha/pedagang kepada petani pengguna ;
  3. bahwa setiap pengusaha/pedagang yang memanfaatkan laboratorium pengujian dan membeli hasil produksi, dipungut retribusi sebagai jasa pelayanan yang diberikan ;
  4. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah serta memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab yang ditujukan untuk kemakmuran masyarakat di daerah ;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
10

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar