INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
- bahwa informasi publik yang diperlukan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus dapat diperoleh secara mudah, cepat, dan sederhana;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintahan Daerah yang terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta badan publik lainnya di Daerah merupakan badan publik yang wajib mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.