Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
  2. bahwa informasi publik yang diperlukan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus dapat diperoleh secara mudah, cepat, dan sederhana;
  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintahan Daerah yang terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta badan publik lainnya di Daerah merupakan badan publik yang wajib mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
12

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
24 September 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar