INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Retribusi Bidang Peternakan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang peternakan dan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap kualitas dan penjualan produksi ternak, maka perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan ternak yang akan dikirim ke luar wilayah Provinsi Kalimantan Selatan ;
- bahwa untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang peternakan, dipandang perlu memberikan perizinan dan sertifikasi bidang peternakan secara tepat, akurat dan bertanggung jawab ;
- bahwa untuk mewujudkan kegiatan jasa, usaha dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a dan huruf b, diperlukan landasan yuridis sebagai dasar pengaturan pelaksanaan dan pungutan daerah atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Bidang Peternakan ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.