Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bangun Banua

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah mengemban amanah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satunya dengan mengoptimalkan kinerja perusahaan daerah milik Pemerintah Daerah;
  2. bahwa Perusahaan Daerah Bangun Banua sebagai salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Daerah dipandang perlu ditingatkan kinerjanya dengan diberikan penambahan penyertaan modal berupa aset yang dapat dimanfaatkan secara lebih optimal;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bangun Banua;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
13

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bangun Banua

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2012

Berlaku Tanggal
23 Agustus 2012

Sumber
LD.2012/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar