INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk kesejahteraan Anak;
- bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
- bahwa anak adalah tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
- bahwa agar anak dapat tumbuh kembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial, pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya hak anak dan memberikan perlindungan anak di daerah dari berbagai bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi;
- bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dipandang perlu melakukan pengaturan melalui peraturan daerah mengenai hal dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.