INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap usaha di bidang kesehatan, dipandang perlu memberikan perizinan bidang kesehatan secara tepat dan bertanggung jawab ;
- bahwa pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi di bidang perizinan kesehatan ;
- bahwa jumlah sarana dan prasarana kesehatan yang memadai dan terjangkau masih belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat ;
- bahwa penyediaan sarana dan prasarana yang dapat menyediakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah dengan dilakukannya pemungutan retribusi terhadap pengguna jasa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.